![]() ![]() |
|
|
Paket UmrohInfo UmrohAdvance Search : |
Artikel Fatwa :Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf Tanya : Ada seorang perempuan berkata: Ketika berada di Mekkah, saya menerima berita bahwa salah satu kerabatku meninggal, maka saya pun melakukan thawaf di Baitullah untuk dia dan pahalanya saya hadiahkan kepadanya. Apakah itu boleh? Jawab : Ya, anda boleh melakukan thawaf tujuh keliling dan menghadiah-kan
pahalanya kepada siapa saja yang anda kehendaki dari kaum Muslimin. Ini
adalah merupakan pendapat yang masyhur Imam Ahmad 5. Sesungguhnya
ketaatan (qurbah) apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim dan
menghadiahkan pahalanya untuk orang Muslim yang telah meninggal atau
yang masih hidup maka hal itu bermanfaat baginya, apakah amalan itu
bersifat amal fisik murni, seperti shalat dan thawaf ataupun bersifat
materi murni, seperti sedekah atau gabungan dari keduanya, seperti
menyembelih hewan korban. Namun harus diketahui yang lebih afdhal bagi
seseorang adalah mengerjakan amal-amal shalih untuk diri sendiri dan
mendo’akan siapa saja di antara kaum Muslimin secara khusus, karena
yang demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi
wasalam sebagaimana sabdanya, “Apabila seorang manusia mati maka
terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: dari amal jariyah (nya),
atau dari ilmu(nya) yang bermanfaat atau dari anak(nya) yang shalih
yang selalu mendo’akannya.”
|
|