![]() ![]() |
|
|
Paket UmrohInfo UmrohAdvance Search : |
Artikel Fatwa :Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik Tanya : Yang diterangkan di atas adalah bagi orang yang tidak mampu menyempurnakan manasik haji, lalu bagaimana kalau jama’ah meninggal di saat sedang melakukan ibadah haji, bagaimana hukumnya? Jawab : Apabila seorang jama’ah haji meninggal dunia di saat melakukan
manasik (ibadah haji) maka di antara ulama ada yang mengatakan: Kalau
hajinya adalah haji wajib, maka amalan-amalan haji yang belum ia
kerjakan harus dikerjakan oleh yang lain (digantikan). Dan di antara
mereka juga ada yang berpendapat: Tidak perlu diselesaikan oleh orang
lain. Pendapat yang terakhir ini yang rajih (kuat). Dalilnya adalah
hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu yang
menceritakan tentang seorang lelaki yang dihempaskan oleh untanya di
saat ia sedang wuquf di Arafah, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi
wasalam bersabda,“Mandikanlah
ia dengan air dan daun bidara, kafankanlah dengan dua pakaian
(ihram)nya, jangan kamu tutup kepalanya dan jangan kamu memberinya
wewangian, karena kelak di hari Kiamat ia akan dibangkit-kan dalam
keadaan bertalbiyah.” |
|