![]() ![]() |
|
|
Paket UmrohInfo UmrohAdvance Search : |
Artikel Fatwa :Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus Tanya : Ada seseorang yang hendak menunaikan ibadah umrah pada bulan suci Ramadhan, namun ia tidak dapat memakai pakaian ihram karena cacad dan tangannya buntung. Apakah boleh ia melakukan umrah dengan pakaiannya, lalu apakah ia wajib membayar kaffarah (denda)? Jawab : Ya, kalau seseorang tidak dapat memakai pakaian ihram boleh memakai
pakaian lain yang laik baginya, namun sebagaimana menurut para ulama,
ia wajib mengerjakan salah satu dari tiga hal berikut, yaitu
menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada kaum faqir,
atau memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, masing-masing
sebanyak ˝ sha’ atau berpuasa selama tiga hari. Demikian ung-kapan para
ulama sebagai pengqiyasan kepada hukum mencukur rambut kepala, di mana
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
|
|