Artikel Fatwa :
Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba
Tanya :
Apa hukum berihram untuk ibadah haji sebelum ketentuan waktunya tiba?
Jawab :
Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, ber-beda pendapat
tentang berihram untuk ibadah haji sebelum masuknya bulan-bulan haji.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa berihram untuk haji sebelum
bulan-bulan haji tiba adalah sah dan pelakunya tetap dalam keadaan
ihram untuk ibadah haji, hanya saja hal itu makruh hukumnya.
Sebahagian ulama lainnya berpendapat bahwa barangsiapa yang
melakukan ihram untuk haji sebelum masuk waktunya (yaitu bulan-bulan
haji), maka tidak sah, dan ihramnya berubah menjadi ihram umrah, sebab
umrah itu, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi
wasalam: “masuk ke dalam ibadah haji”( Ini merupakan sebagian dari
hadits Jabir yang panjang yang mengupas tentang sifat haji Nabi
Shalallaahu alaihi wasalam , Dikeluarkan oleh Muslim (no. 147) dalam
kitab Al-Hajj.). Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyebutnya “Haji
Kecil”, sebagaimana tersebut di dalam hadits mursal yang amat terkenal
yang bersumber dari ‘Amru bin Hazm, yaitu hadits yang secara sepakat
diterima oleh para ulama (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab
Sunannya (2/285, no. 122) dalam kitab Al-Manasik.).
( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )
|