Artikel Fatwa :
Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)
Tanya :
Apa hukumnya berihram sebelum tiba di miqat yang telah ditentukan?
Jawab :
Berihram sebelum tiba di miqat yang telah ditentukan itu makruh
hukumnya, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menetapkannya
sebagai tempat memulai berihram. Seseorang yang melakukan ihram sebelum
sampai di tempat miqat yang telah ditentukan merupakan sikap mendahului
ketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala, maka dari itulah Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam ketika berbicara tentang puasa bersabda, “Jangan
kalian mendahului bulan suci Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari,
kecuali kalau seseorang yang menekuni puasa tertentu, maka tidaklah
mengapa”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1914) dalam kitab Ash-Shaum,
Muslim (no. 21) dalam kitab Ash-Shiyam.).
Hadits ini mengisyaratkan bahwasanya kita seharusnya selalu
mematuhi ketetapan miqat yang telah ditentukan oleh agama, baik miqat
waktu maupun miqat tempat, namun apabila seseorang terlanjur berihram
sebelum sampai ke miqatnya, maka ihramnya tetap sah.
Di sini ada satu masalah yang ingin saya ketengahkan, yaitu
bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tatkala menetapkan
miqat-miqat di atas, beliau bersabda, “Miqat-miqat
itu adalah untuk penduduk negeri (yang telah ditentukan), dan untuk
penduduk negeri lain yang melewatinya, yaitu dari orang yang hendak
melakukan ibadah haji atau umrah”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no.
1524) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 11) dalam kitab Al-Hajj.).
Maka penduduk negeri Najed yang lewat kota Madinah, maka harus
berihram dari Dzulhulaifah (miqatnya orang-orang Madinah). Demikian
pula penduduk negeri Syam yang lewat kota Madinah, harus berihram dari
Dzulhulaifah, mereka tidak boleh menunggu sampai mereka tiba di miqat
asli orang-orang negeri Syam, sebagaimana pendapat yang lebih kuat dari
dua pendapat ulama.
( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )
|