Artikel Fatwa :
Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?
Tanya :
Seperti diketahui, orang yang melakukan haji akan dihapus semua
dosa-dosanya seperti orang yang baru masuk Islam. Tetapi saya pernah
pula mendengar sebagian orang mengatakan bahwa orang yang tetap ngotot
melakukan sebagian dosa tidak dapat dihapus dosanya oleh haji tersebut,
apakah ini benar? Dan apa dalilnya bila memang benar demikian?
Bagaimana pula haji dapat menghapus semua dosa bila orang yang
melaksanakan haji itu mengulangi lagi dosa tersebut, sebab tidak ada
manusia yang sempurna, yang tidak punya dosa sama sekali?
Jawab :
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada
Nabi kita, Muhamad SAW, keluarga besar dan semua para shahabatnya, wa
ba’du:
Terdapat beberapa teks hadits yang shahih berasal dari Nabi SAW
menyatakan bahwa haji menghapus dosa-dosa sebelumnya. Di dalam kitab
ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW
bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi Bayt ini (Ka’bah-red) –dalam lafazh yang lain:
‘barangsiapa yang berhaji karena Allah’- lalu tidak berkata-kata kotor
dan fasik, niscaya ia telah kembali seperti hari saat ia dilahirkan
ibunya.” (Shahih al-Bukhari, 1521; Shahih Muslim, 1350). Dan di dalam ash-Shahihain juga disebutkan,
“Umrah ke umrah merupakan kafarat (penghapus) dosa di antara keduanya
sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan lain untuknya selain
surga.” (Shahih al-Bukhari, 1773; Shahih Muslim, 1349)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, teks-teks tersebut terkait dengan
penghapusan dosa-dosa kecil (Shaghaa’ir) saja, bukan dosa-dosa besar
(Kabaa’ir). Sedangkan untuk menghapus dosa-dosa besar ini haruslah
dengan syarat bertaubat sebab shalat sendiri –yang lebih besar
kedudukannya daripada haji- tidak mampu menghapuskan dosa-dosa besar.
Yang dihapusnya hanya dosa-dosa kecil, maka tentu apalagi haji (tidak
dapat menghapuskan dosa-dosa besar tersebut-red) sebab di dalam Shahih
Muslim (233) dan kitab lainnya dari Abu Hurairah RA terdapat teks
berbunyi, “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at dan Ramadhan ke Ramadhan merupakan penghapus-penghapus dosa di antara keduanya – dalam riwayat lain terdapat teks: ‘selama ia tidak mengicuh (berbuat curang)- selama menjauhkan diri dari dosa-dosa besar.”
Si penanya di atas menyebutkan, haji dapat menghapus dosa-dosa
sebelumnya. Maka yang dimaksud itu adalah dosa-dosa kecilnya saja. Di
dalam Shahih Muslim (121) dalam kisah pembai’atan oleh ‘Amr bin al-‘Ash
RA ketika hendak mensyaratkan sesuatu, maka Nabi SAW bersabda
kepadanya, “Kamu mensyaratkan apa.?” katanya, “Agar dosaku diampuni.” Beliau SAW bersabda,
“Tidakkah engkau tahu bahwa Islam itu menghapus semua yang telah lalu,
hijrah menghancurkan apa yang telah lalu dan haji memusnahkan apa yang
telah lalu.”
Jadi, penghapusan dosa-dosa oleh haji seperti yang dipaparkan di
atas mensyaratkan haji tersebut hendaknya haji yang mabrur, yaitu yang
bersih dari dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan maksiat. Bila syarat ini
terpenuhi pada haji, maka ia dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu
itu. Dan bila sang hamba tersebut mengulangi lagi perbuatan dosa-dosa,
maka ia akan ditulis baru lagi sedangkan yang dosa yang telah lalu itu
sudah dilewatkan (telah dihapus oleh haji yang mabrur tersebut-red),
wallahu a’lam.
(SUMBER: situs ‘el-Islam el-Youm’ dari Fatwa Syaikh Sa’d bin Abdul
Aziz asy-Syuairikh, staf pengajar Islamic University of King Muhammad
bin Su’ud pada tertanggal 01-12-1426 H)
|