Artikel Fatwa :
Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji atau Umrah
Tanya :
Kami sangat senang kalau tuan guru yang mulia menjelaskan tentang perwakilan sebagian amalan haji?
Jawab :
Perwakilan sebagian amalan haji artinya adalah seseorang mewakilkan
kepada orang lain untuk mengerjakan sebagian amalan hajinya, seperti
menyuruh orang lain untuk melakukan thawaf untuk dirinya, mensa’ikan,
mewuqufkan, memabitkan atau melontarkan dan lain-lainnya. Pendapat yang
kuat adalah bahwasanya tidak boleh bagi seseorang mewakilkan salah satu
amalan haji atau umrah kepada orang lain, baik itu haji wajib atau haji
sunnat. Yang demikian itu karena di antara kekhasan ibadah haji dan
umrah adalah bahwasanya apabila seseorang telah berihram untuk
menunaikan haji dan umrah, maka hal itu berubah menjadi fardhu (wajib)
sekali pun haji atau umrah yang dilakukan adalah haji sunnat atau umrah
sunnat. Sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka
tidak boleh rafats, berbuat fasik dan bantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji”. (Al-Baqarah: 197).
Ayat di atas diturunkan sebelum diwajibkannya ibadah haji, yaitu sebelum firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (Ali
‘Imran: 97)
Itu semua menunjukkan bahwasanya apabila seseorang telah berihram
haji atau umrah, maka apa yang dilakukannya menjadi fardhu (wajib) dan
demikian pula apabila seseorang telah memulai haji atau umrah, karena
Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada
badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka
dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).” (Al-Hajj: 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa memulai melakukan rangkaian ibadah haji
itu sama dengan harus menunaikan nadzar. Maka berdasar-kan hal
tersebut, tidak boleh bagi seseorang mewakilkan salah satu dari
rangkaian amalan haji kepada orang lain; dan saya belum menemukan di
dalam Sunnah bahwa mewakilkan salah satu amalan haji kepada orang lain
itu pernah terjadi, kecuali adanya beberapa shahabat Nabi Shalallaahu
alaihi wasalam yang mewakili anak-anak mereka dalam melontar. Lebih
dipertegas lagi oleh riwayat bahwasanya Ummu Salamah Radhiallaahu anha
ketika akan keluar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin
keluar (untuk haji), namun aku sedang sakit”. Maka Nabi menjawab,
“Lakukanlah thawaf di belakang orang banyak dengan menaiki kendaraan.”(
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1619) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no.
257) dalam kitab Al-Hajj.) Hadits ini menunjukkan bahwa mewakilkan
salah satu dari rangkaian amalan haji itu tidak boleh.
( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )
|